.

Minggu, 17 Januari 2010

Batik perlu nomor HS sendiri

Batik Online - Pemerintah mengusulkan produk batik memiliki nomor pos tarif (harmonized system/HS) sendiri untuk membedakan impor sejenis yang diimpor terutama dari China, karena selama ini masih digabung dengan pos tarif produk tekstil lainnya.

Namun, hal itu tidak mudah karena semua bahan tekstil dapat diproduksi menjadi Batik. Selama ini batik belum mempunyai nomor pos tarif sendiri dan dikategorikan ke dalam komoditas garmen.

Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kemenperin Fauzi Aziz mengatakan usulan agar batik memiliki nomor HS tersendiri telah dimulai sejak 1985. "Saat ini sangat tepat di tengah impor batik yang cukup banyak dari China dan dengan FTA Asean-China, pembatik domestik khawatir dan takut banjir batik dari China," ujarnya akhir pekan lalu.

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan siap membantu untuk menindaklanjuti usulan tersebut dengan Tim Tarif di Badan Kebijakan Fiskal, Departemen Keuangan. (Bisnis/Sep)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar